


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Insiden pembakaran bendera yang identik dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada saat acara Hari Santri Nasional di Garut Jawa Barat beberapa hari lalu.
Menurut Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono, bahwa berdasarkan keterangan hasil penyelidikan Polda Jabar dan Polres garut bendera tersebut. Bukan simbol atau kalimat sakral dari agama tertentu, melainkan merupakan panji HTI organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.
“Jadi saat peringatan Hari Santri Nasional semua organisasi islam dari berbagai elemen awalnya telah sepakat tidak ada bendera yang dikibarkan pada saat acara, kecuali bendera merah putih,” kata Kapolda Umar, Rabu (24/10/2018).
Mantan Kapolda NTB ini menjelaskan, jika sebelum perayaan Hari Santri Nasional semua pimpinan ormas keagamaan telah sepakat tidak membawa panji atau simbol organisasi apapun dalam acara tersebut. Akan tetapi, ada beberapa orang membawa panji HTI sehingga terjadi insiden pembakaran.
“Sulawesi Selatan adalah rumah kita bersama, kita harus menjaga rumah bersama dengan saling menghargai dengan berpegang teguh pada nilai- nilai leluhur budaya Bugis Makassar Sipakatau (saling memanusiakan / menghargai), Sipakainga (Saling mengingatkan), dan Sipakalebbi (saling menghormati),” ucap Umar.
Jendral bintang dua ini berpesan kepada masyarakat Sulawesi Selatan untuk tidak mengaitkan kasus pembakaran panji HTI dengan kalimat sakral agama islam, demi Sulsel yang aman, damai, jangan mudah tersulut provokasi pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kejadian di Garut sudah ditangani oleh pihak kepolisian kita serahkan segala prosesnya ke jalur hukum. Apapun yang terjadi di Garut atau di daerah lain, Sulsel harus tetap aman,” pungkasnya.
Penulis : Illank | Editor :A.Azhar
Leave a Reply