Jaksa Anggap Keliru Isi Eksepsi Bos Abu Tours

Hamzah Mamba mendengarkan pembacaan JPU atas eksepsinya di PN Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Isi eksepsi terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours, Hamzah Mamba dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat keliru dan tidak mendasar.

Salah satu JPU, Tabrani menyebutkan, bahwa eksepsi bos Abu Tours, Hamzah Mamba berpotensi menimbulkan persepsi menyesatkan.

“Pada prinsipnya penuntut umum menolak secara tegas alasan-alasan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa,” kata Tabrani saat membacakan tanggapan di PN Makassar, Rabu (3/10/2018).

Salah satu poin eksepsi terdakwa, Hamzah Mamba yang dianggap tidak berdasar ialah error in persona.

Menurut Tabrani, bahwa tidak mungkin kasus tindak pidana penggelapan dan pencucian uang jemaah calon umrah hanya dibebankan kepada corporasi Abu Tours.

Dikarenakan dalam perjanjian keperdataan dengan jemaah, kata Tabrani, badan hukum Abu Tours tidak menjalankan itikad baik yang dijalankan oleh Hamzah Mamba.

“Dalam pendekatan hukum pidana, selain individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, korporasi juga dapat bertanggung jawab,” imbuh Tabrani.

Dengan pembacaan tanggapan eksepsi oleh jaksa, maka majelis hakim akan membacakan putusan sela pada Senin (8/10/2018) mendatang. Dalam sidang ini, majelis hakim akan menentukan apakah eksepsi terdakwa Hamzah Mamba diterima atau ditolak.

Penulis : Illank

Related Post