RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menyita ratusan minuman keras (Miras) beberapa toko-toko yang dicurigai menjual minum beralkohol, Sabtu (14/4/2018).
Hal itu dilakukan karena adanya instruksi dari Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin Kambo menjelang bulan suci Ramadhan, sehingga anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes melakukan penyitaan di Jalan Yos Sudarsoh, Jalan Andalas dan Jalan Tinumbu Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan miras tersebut setelah adanya perintah langsung dari pimpinan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa lantaran miras oplosan
“Jadi operasi ini dilakukan untuk memberantas peredaran miras oplosan yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan jelang bulan suci Ramadhan,” kata Diari.
Selain itu, Polrestabes Makassar juga menyatakan sikap untuk memerangi miras oplosan sudah sangat meresahkan masyarakat karena telah menimbulkan puluhan korban jiwa dibeberapa wilayah di Indonesia.
“Modus yang digunakan para pedagang adalah dengan membuka ijin klontongan (rumah tokoh) dan menyelipkan jualan minuman keras,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Diari pihaknya juga menemukan sejumlah minum keras yang telah kadaluarsa. Sehingga miras tersebut turut diamankan.
“Ada beberapa minuman yang kadaluarsa juga yang diamankan,” tambahnya.
Diari menilai, peredaran miras oplosan di Pulau Jawa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Hal ini tidak dapat lagi dibiarkan begitu saja. Makanya Diari mengaku pihaknya akan semakin gencar melakukan razia dan penyitaan terhadap miras oplosan dibeberapa titik di Kota Makassar.
“Rencananya semua titik di Makassar dan akan terus bergerak ke titik yang telah ditentukan,” tutupnya.
Botol minuman keras yang berhasil disita akan diamankan dan didata di Polrestabes Makassar.
Penulis : Illank