


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang kasus penyewaan lahan Buloa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar Jalan R. A. Kartini, Senin (2/10/2017).
Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi dengan menghadirkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang, orang yang kerap disebut terlibat dalam beberapa proses sewa-menyewa lahan negara.
Kehadiran Jen Tang Bim Tek dalam persidangan tersebut memenuhi permintaan majelia hakim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukumnya Ulil Amri yang juga beberapa kali disebut-sebut kerap mendampingi Jen Tang dalam proses pertemuan hingga proses pembayaran sewa-menyewa lahan negara juga dihadirkan untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
Jen Tang menampik semua tudingan dari keterangan sejumlah saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Bonar Harianja, dan hakim anggota Cenning Budiana dan Abdul Razak.
Dalam isi dakwaan Jen Tang disebut-sebut ikut dalam beberapa kali pertemuan mulai rapat sampai pada proses pembayaran pembebasan lahan negara ditampiknya.
“Iya di kantor saya yang di Jalan Gunung Bawakaraeng memang sempat ada pertemuan juga disana ada Rusdin, Jayanti dan Ulil. Mereka memperlihatkan konsep dari PT PP surat garapan itu yang dibawa ke kantor saya untuk diperbaiki sama Ulil didampingi Rusdin,” terang Jen Tang dalam persidangan.
Dalam beberapa kali pertemuan dengan PT Pelindo dan PT PP di kantor Balaikota Makassar dari awal hingga pertemuan terakhir, Jen Tang berdalih jika ia tak ikut rapat. Namun hanya menemani Rusdin yang dihubungi oleh Ulil Amri minta hadir dalam pertemuan membahas proses penyewaan lahan negara itu.
“Perjanjian mereka saya tidak lihat. Tanggal 31 waktu itu, saya dengan Rusdin ke Klenteng. Ada telepon Ulil kepada Rusdin mau datang ke kantor Walikota untuk tanda tangan perjanjian. Perjanjian yang dipegang PT PP kemudian yang juga disodorkan,” ujar Jen Tang.
Ketika ditanya oleh majelis hakim yang bertandatangan dalam surat perjanjian sewa menyewa siapa saja, Jen Tang menjawab hanya Rusdin bersama I Made dari PT PP
“Yang tanda tangan Rusdin, I Made dari PT PP, waktu tandantangan Pak Sabri tidak ada. Saya tidak baca perjanjian,” kataJen Tang.
Jen Tang menceritakan setelah dari Kantor Balaikota Makassar lalu ke Kantor Mandiri untuk melakukan proses pembayaran sewa lahan itu.
“Saya ikut karena Rusdin supir saya. Pembayaran langsung dilakukan di Mandiri. Pakai cas dibayar Rp500 juta. Yang menerima Rusdin sebelum ditransfer. Setelah pembayaran uang itu sama Rusdin saya tidak tahu lagi,”tutupnya.
Peliput : Illank
Leave a Reply