Rapor-Merah.com | Sulteng – Peringatan Hari Buruh Sedunia dan Hari Kebebasan Pers 2026 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berubah menjadi panggung kritik. Koalisi Rumah Jurnalis Sulawesi Tengah menggelar aksi di Tugu Nol Kilometer, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (3/5/2026) menyoroti dua persoalan utama tekanan terhadap kebebasan pers dan rendahnya kesejahteraan jurnalis.
Aksi ini melibatkan sejumlah organisasi profesi, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, IJTI Sulteng, PFI Palu, AMSI, JMSI, pers mahasiswa, hingga kelompok masyarakat sipil. Mereka menyatukan suara dalam satu tuntutan, perlindungan dan keadilan bagi pekerja media.
Koordinator lapangan aksi, Muhajir MJ Saaban, menyebut situasi kebebasan pers di Sulawesi Tengah belum sepenuhnya aman. Ia menyoroti berbagai bentuk tekanan yang masih kerap dialami jurnalis, mulai dari intimidasi saat peliputan hingga intervensi terhadap redaksi dalam isu-isu sensitif.
“Ancaman, intimidasi saat liputan, sampai intervensi redaksi masih terjadi. Bahkan ada praktik swasensor karena tekanan ekonomi dan politik,” kata Muhajir dalam orasinya.
Menurut dia, tekanan itu tidak berdiri sendiri. Minimnya perlindungan hukum dan keamanan bagi jurnalis di lapangan membuat situasi semakin rentan. Dalam beberapa tahun terakhir, bentuk tekanan juga kian beragam dari kriminalisasi hingga serangan digital.
“Kalau ruang gerak makin sempit, kita harus merapatkan barisan. Tekanan ini pelan-pelan membungkam pers,” ujarnya.
Muhajir juga menyinggung pola baru dalam menekan media kritis, seperti serangan buzzer hingga upaya memengaruhi pemberitaan melalui tawaran kerja sama. Ia menegaskan, kerja jurnalistik berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin independensi dan kebebasan pers.
“Jurnalisme bukan untuk menyenangkan pejabat. Tugasnya menguji kebijakan dan membela kepentingan publik,” kata dia.
Isu kesejahteraan menjadi sorotan lain dalam aksi tersebut. Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menegaskan jurnalis juga pekerja yang berhak atas upah layak dan perlindungan kerja.
Berdasarkan survei internal AJI Kota Palu, mayoritas jurnalis di Sulawesi Tengah masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan setelah bekerja bertahun-tahun.
“Ada ketimpangan serius antara beban kerja, risiko profesi, dan upah yang diterima,” kata Agung.
Ia juga mengungkap maraknya pelanggaran ketenagakerjaan di industri media, seperti pemotongan upah sepihak, pemutusan hubungan kerja yang tidak transparan, hingga pengabaian hak dasar pekerja.
Salah satu kasus terbaru adalah pemutusan kerja terhadap kontributor media daring Liputan6.com di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tengah.
Menurut Agung, kesejahteraan jurnalis tidak bisa dipisahkan dari kebebasan pers. Kondisi ekonomi yang lemah berpotensi mengganggu independensi dalam bekerja.
“Setiap tekanan terhadap kerja jurnalistik adalah ancaman bagi demokrasi,” ujarnya.
Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, Elwin Kandabu, menambahkan persoalan upah masih menjadi tantangan utama. Dari 10 responden survei internal, delapan di antaranya mengaku menerima gaji di bawah standar UMP, meski memiliki masa kerja panjang.
Situasi ini, kata Elwin, berpotensi memengaruhi kualitas kerja jurnalistik. Jurnalis yang tertekan secara ekonomi lebih rentan terhadap intervensi.
Koalisi Rumah Jurnalis Sulawesi Tengah mendesak perusahaan media untuk membenahi sistem pengupahan, memberikan jaminan sosial, serta membangun hubungan industrial yang sehat.
Mereka juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di sektor media serta menindak tegas pelaku intimidasi terhadap jurnalis.
Bagi mereka, peringatan May Day dan Hari Kebebasan Pers seharusnya menjadi momentum perbaikan. Tanpa jurnalis yang sejahtera dan merdeka, demokrasi dinilai hanya akan berjalan pincang.
(Aditya)