


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pasca Direktur Utama Abu Tours, Abu Hamsa Mamba ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang oleh Polda Sulsel, hari ini penyidik menyita kantor Abu Tours yang berada di Jalan Kakatua Makassar, Selasa, 27/3/2018.
Penyegelan tersebut berdasarkan perintah nomor : Sp.Sidik 05/II/2018 yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 415/Pen.Pid/2018 pada tanggal 23/3/2018 lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani mengatakan, “Penyidik memasang tanda bahwa tanah dan bangunan ini disita,” kata Dicky, Selasa 27/3/2018.
Ia melanjutkan, Setelah dari kantor Abu Tours yang terletak di Jalan Kakatua Makassar, penyidik akan melakukan penyitaan kantor Abu Tours di Jalan Baji Gau Makassar.
Penulis : Thamrin
Leave a Reply