Kasus BPN Kabupaten Maros Kembali Memanas

RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Terdakwa pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN) Maros, melakukan perlawanan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kontrak memori banding ke Pengadilan Tipikor Tinggi (PT) Sulsel di Makassar.

Keempat terdakwa tersebut yakni kepala BPN Maros Andi Nuzulia, kepala sub seksi pengaturan tanah pemerintah Hamka, kepala sub seksi pendaftaran BPN Maros Hartawan Tahir dan kepala seksi survei pengukuran dan penataan kota Hijaz Zainuddin.

Sebelumnya JPU melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim. Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai Bonar Harianja menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap para terdakwa tersebut.

Dimana terdakwa Kepala BPN Maros, hanya divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsidaer dua bulan kurungan. Padahal JPU menuntut dengan tuntutan pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp200 juta. Bahkan dituntut juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,4 miliar.

Sedangkan terdakwa lainnya Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah, Hamka, Kepala Sub Seksi Pendaftaran BPN Maros, Hartawan Tahir dan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Penataan Kota, Hijaz Zainuddin.

Ketiganya hanya divonis penjara selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta. Sedangkan dalam tuntutan JPU, mereka dituntut pidana selama tujuh tahun penjara.

“Mereka (terdakwa) juga telah mengajukan kontra memori banding, atas upaya banding yang dilakukan JPU,” ujar JPU Hidar, Rabu (21/02/2018).

Perlawanan atas banding JPU tersebut, kata Hidar karena para terdakwa menganggap bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Telah sesuai dari perbuatan yang dituntutkan JPU.

Selain itu, lanjut Hidar para terdakwa tersebut juga menganggap bila putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat yang harusnya dijatuhi pidana lebih ringan.

Padahal JPU menganggap kata Hidar, perbuatan terdakwa dengan vonis pidana yang diberikan. Dinilai tidak sesuai dengan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan oleh para terdakwa dalam kasus tersebut.

Alasan lain juga karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan. Hanya dibawah 1/2 dari tuntutan JPU.

“Padahal semua dakwaan yang kita tuntutkan terhadap terdakwa, semuanya terbukti di persidangan,” tandasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply