


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Dana hibah tersebut merupakan pemberian dari Pemerintah Kota Makassar ke KPU Kota Makassar untuk pelaksanaan Pilwakot 2018 lalu. Dana itu bersumber dari APBD Kota Makassar tahun 2016 dan 2107 sebanyak Rp 60 miliar.
Namun, diduga terjadi penyelewengan dana hibah tersebut yang menyebabkan terjadinya indikasi perlawanan hukum dan kerugian negara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, jika pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan kembali sebanyak 25 orang sebagai saksi.
“Untuk saat ini, kita masih memeriksa kembali ditahap sidik saksi-saksi sebanyak 25 orang. Karena pemeriksaan sebelumnya ditahap penyelidikan,” kata Dicky Sondani, Kamis (14/2/2019).
Kendati demikian, hingga saat ini belum pihak kepolisian belum ada menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Dicky, jika menetapkan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu harus memiliki unsur kerugian negara sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Akan tetapi, kata Dicky, hingga saat ini BPKP belum mengeluarkan jumlah kerugian negara dari kasus ini.
“Hingga saat ini BPKP belum selesai melakukan perhitungan kerugian negara dan kita masih menunggu hasil perhitungan tersebut,” pungkasnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply