Tahun 2018, Polda Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 7.6 Miliar

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati memberikan keterangan saat rilis akhir tahun 2018 Polda Sulsel di Mapolrestabes Makassar. (Foto/illank)

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati memberikan keterangan saat rilis akhir tahun 2018 Polda Sulsel di Mapolrestabes Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengklaim telah menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi sebanyak 23 perkara sepanjang tahun 2018.

Hal ini dikatakan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati saat memberikan keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (29/12/2018).

“Penyelesaian perkara korupsi yang ditangani Polda Sulsel sebanyak 23 perkara, sedangkan untuk yang ditangani sejajaran polres ada 49 perkara,” kata Yudha.

Menurutnya, penyelesaian perkara korupsi disepanjang tahun 2018 ini, berbanding lurus dengan penyelamatan uang negara.

“Kerugian negara untuk yang ditangani tipikor Polda Sulsel sebanyak Rp 14,2 M. Dan kita berhasil selamatkan uang negara Rp 3,6 M,” sebutnya.

Sedangkan, lanjut Yudha, untuk perkara tipikor yang ditangani sejajaran polres terdapat kerugian negara sebanyak Rp 25,9 M.

“Anggota sejajaran polres juga telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,4 M disepanjang tahun 2018 ini,” sambungnya.

Yudha menyebutkan, jika total keseluruhan kerugian negara dalam perkara tipikor yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel sebanyak Rp 40,1 M.

“Total kerugian negara ada Rp 40,1 M dan juga total uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 7,6 M,” pungkasnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply