


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilwakot 2018 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Dana Hibah itu berasal dari APBD Kota Makassar tahun 2017 dan 2018 dengan total anggaran sebesar Rp 60 miliar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, jika pihaknya kembali melakukan pemanggilan terhadap dua orang dari KPU Makassar untuk dimintai klarifikasi terkait dana hibah itu.
Lanjut Dicky, kedua orang yang bakal menjalani pemeriksaan hari ini yakni, Kasubbag Teknis KPU Makassar, Nur Haeriah dan Sekretaris KPU Makassar, Sabri.
“Hari ini akan dilakukan klarifikasi dan sudah dikonfirmasi kehadiran Kassubag Teknis KPU Makassar dan Sekretaris KPU Makassar di Mapolda Sulsel,” Senin (12/11/2018).
Tak hanya dua orang, Dicky menyebutkan, jika pihaknya juga bakal merencanakan pemanggilan klarifikasi terhadap Bendahara KPU Makassar, Habibi.
“Rencananya hari Selasa bendahara KPU Makassar juga akan dimintai klarifikasi oleh penyidik Krimsus yang akan dilakukan di Mapolda Sulsel,” pungkasnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply