


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus mendalami kasus dugaan suap proyek irigasi di Kabupaten Bulukumba dengan memeriksa dua orang saksi.
Pemeriksaan saksi tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bulukumba terkait proyek irigasi dari Kementerian PUPR RI dengan menelan anggaran sebanyak Rp 49 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan pemeriksaan saksi.
Salahuddin mengatakan, jika pemeriksaan saksi ini mengali lebih banyak keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bulukumba.
“Iya ada yang diperiksa kemarin 2 orang yakni A. Ichsan sama Kadis PU Bulukumba,” kata Salahuddin, Kamis (25/4/2019).
Hingga saat ini, kata Salahuddin, saksi yang sudah diambil keterangannya oleh penyidik Kejati Sulsel sebanyak 7 saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Kita sebelumnya periksa lima orang saksi, jadi total saksi ada sekitar 7 orang,” ujarnya.
(Mir/Azr)
Leave a Reply