Delapan Jaksa Ditunjuk Mengawal Perkara Erwin Haija

Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syarifuddin Haija

Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syarifuddin Haija

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pasca ditahap dua kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Makassar pada Jumat (25/5) lalu. Kini akan kasus tersebut akan menjalani babak baru di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dimana dalam penanganan perkara ini, sebanyak delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk untuk mengawal perkara tersebut dengan menjerat mantan Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syarifuddin Haija.

Bahkan, JPU telah menyusun Rencana Dakwaan (Rendak) perkara tersebut setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21).

“JPU telah siap melimpahkan perkara tersebut, ke pengadilan Tipikor,” tukas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin, Selasa (29/5/2018).

Menurut Salahuddin, bahwa pihak jaksa dan pengadilan masih berkoordinasi untuk menentukan jadwal serta pelimpahan perkara tersebut.

Dimana kata Salahuddin rencana JPU masih akan melakukan pengecekan ke pihak pengadilan, terkait kesiapan pihak pengadilan untuk menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Karena jangan sampai jadwalnya berubah, apalagi ini banyak hari libur,” pungkasnya.

Pihak JPU mesti harus memastikan terlebih dahulu untuk mengantisipasi hal tersebut. Karena masa penahanan pertama terdakwa itu 20 hari. Makanya kalau memang pihak pengadilan menunda menerima pelimpahan perkara tersebut dan rencana masa penahanan terdakwa akan di perpanjang oleh JPU, sebelum masa penahanannya habis.

“Kalau pihak JPU sudah tidak ada kendala, berkasnya tinggal dilimpahkan saja. Tapi itu semua tergantung dari pertimbangan dari pihak pengadilan saja,” kilahnya.

Dalam perkara ini ErwinHaiyya diduga telah melakukan order fiktif dengan tujuan pribadi, dimana akibat perbuatan tersangka. Negara mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Selain itu juga Erwin Syafruddin Haiyya disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf i Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak hanya itu saja dalam kasus ini juga penyidik menjerat tersangka dengan undang undang nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis : Illank

Leave a Reply