Bola Panas Kasus Fee 30 Persen Menggelinding ke DPRD Kota Makassar

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani di Mapolda Sulsel | Foto : Illank

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani di Mapolda Sulsel | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Lima orang anggota DPRD Kota Makassar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Pemeriksaan kelima anggota dewan ini terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran sosialisasi camat se-Kota Makassar tahun anggaran 2017.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa kelima anggota dewan akan juga diperiksa dalam kasus dugaan pemotongan fee 30 persen.

“Anggota DPRD Kota Makassar yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik atas nama Abdul Wahab Tahir,” kata Dicky, Kamis (21/6/2018).

Selain itu, lanjut Dicky, pihaknya juga telah memanggil anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar, Rahman Pina. Namun kata dia, yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan masih ada kesibukan.

“Jadi yang sudah hadir yang Pak Abdul Wahab Tahir. Sementara Rahman Pina kita sudah panggil namun yang bersangkutan memberikan alasan bahwa masih ada kegiatan yang harus dilakukan. Itu baru pemanggilan pertama,” ungkapnya.

Menurut Dicky, pemanggilan sejumlah anggota dewan ini terkait kewenangannya sebagai fungsi penggangaran. Meski demikian pihaknya juga akan menelusuri aliran dana pemotongan fee 30 persen tersebut. Dan kata Dicky anggota dewan yang akan diperiksa ini juga statusnya masih saksi.

“Kita belum melihat apakah ada aliran tersebut, karena sampai sekarang, inipun anggota dewan yang diperiksa masih sebagai saksi.

Dicky menambahkan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Makassar, selain Abdul Wahab Tahir.

“Pemanggilan Abdul Wahab tahir sebelum lebaran, bersamaan dengan Rahman Pina, akan kita layangkan pemanggilan kedua terhadap Rahman Pina,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply