


RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Uang Makan Minum (Mamin), di lingkup BPKAD Pemkot Makassar tahun 2017, Erwin Syarifuddin Haija dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (18/9/2018).
Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan tuntutannya yang menyatakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Erwin Syarifuddin Haiyya terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas JPU Andi Wawo, dalam amar tuntutannya.
Terdakwa kata JPU, terbukti secara meyakinkan melanggar, pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, terdakwa juga di denda Rp 50 juta dan dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp 300 juta, sesuai dengan jumlah kerugian negara. Atau subsidaer pidana kurungan selama 9 bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan JPU, kata Andi Wawo. “Terdakwa telah mengakui perbuatannya dihadapan persidangan,” tandasnya.
Selain itu juga saksi saksi dan fakta fakta dalam persidangan, mengakui adanya perintah pimpinan.
Dimana terdakwa selaku mantan kepala BPKAD Pemkot Makassar, telah melakukan order fiktif demi keuntungan pribadi, orang lain atau orang lain secara melawan hukum. Hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 313 juta.
Terdakwa telah dengan sengaja mengantongi atau menggunakan, mengelola langsung uang pengadaan Makan Minum (Mamin) Pemkot Makassar sebesar 95 persen.
Sedangkan anggaran sebesar 5 persennya lagi diberikan kepada pemilik perusahaan pemenang lelang yakni CV Wyata Praja.
Ada 15 item kegiatan anggaran pengadaan, yang diduga dikelola oleh terdakwa sendiri.
Adapun 15 item pengadaan tersebut yakni berupa belanja makanan dan minuman antara lain. Untuk kegiatan rapat pembentukan tim survey penghapusan barang sebesar Rp 12 juta.
Untuk panitia penghapusan barang sebesar Rp 21 juta, Mamin harian pegawai pada kegiatan asisten RKBMD pemeliharaan barang sebesar Rp 14 juta.
Belanja pengadaan kegiatan penyelesaian Ranper Walikota tentang perubahan APBD sebesar Rp46 juta. Dengan total keseluruhan anggaran yang telah digunakan oleh terdakwa sebesar Rp 313 juta.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply