Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Toraja Kembali Bergulir

Terdakwa, Yohana Sara Ritha memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (05/03/2018). Foto /illank

Terdakwa, Yohana Sara Ritha memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (05/03/2018). Foto /illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ Awan di Kabupaten Toraja menghadirkan terdakwa, Yohana Sara Ritha sebagai saksi, Senin (05/03/2018).

Dalam sidang tersebut terdakwa dijadikan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi tersebut dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cenning Budiana.

Terdakwa, Yohana Sara Ritha, membeberkan, bahwa pembangunan jalan poros dan jembatan tersebut, sudah dilakukan audit. Tetapi hasilnya tidak ditemukan adanya penyelewengan.

Menurut terdakwa, audit dilakukan inspektorat jendral pada 2014 disuruh diselesaikan sesuai POK dan audit kedua pada 2015  dilakukan BPK pusat.

“Tidak ada temuan, termasuk pengerjaan. Tidak ada rekomendasi yang berarti itu tidak ada temuan,” bebernya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

Terdakwa bertugas di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ia mengakui, bahwa dirinya yang membuat konsep kontrak dokumen yang menjadi persyaratan atau kelengkapan sehubungan dengan perjanjian pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Saya konsep sendiri kontrak itu. Hanya saja ada beberapa isi kontrak yang saya tidak tahu,” beber Yohana.

Yohana juga menjelaskan, mutu pengerjaan kontrak itu berada dibagian rincian dokumen.

“Dalam pembuatan laporan progres pengerjaan dibuat berdasarkan laporan pengawas lapangan,” tungkasnya.

Yohana menjelaskan, terkait penjelasan terkait mutu pengerjaan kontrak itu diakuinya berada di bagian rincian dokumen. Diakuinya pula dalam pembuatan laporan progres pengerjaan dibuat berdasarkan laporan  pengawas lapangan.

Penulis : Illank

Leave a Reply