


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menaikan status dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ditingkatkannya status dalam kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat perintah Kajati Sulsel nomor: PRINT-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018. Dugaan penyelewengan yang diusut mulai tahun 2008 hingga 2017.
kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin menerangkan, bahwa dinaikannya status kasus itu setelah pihaknya menemukan adanya dugaan tindak penyimpangan dalam pengelolaan dana parkir di perusahaan milik Pemkot Makassar.
“Tim telah menemukan adanya dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut. Unsur perbuatan melawan hukum yang ditemukan tim penyelidik yang mengarah ke tindak pidana korupsi, berdasarkan data-data dan sejumlah keterangan yang diperoleh oleh penyelidik,” terang Salahuddin, Rabu (23/1/2019).
Salahuddin menyebutkan, jika dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan parkir ini sebesar Rp 1,9 miliar.
“Auditor independen menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir sebesar Rp1,9 miliar,” bebernya.
Kendati demikian, Salahuddin belum dapat menyebutkan tim ahli independen dari mana yang melakukan audit dan juga belum dapat membeberkan terkait penanganan kasus tersebut yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saya belum bisa beri komentar terlalu jauh dulu, karena kasus ini baru ditingkatkan ke penyidikan,” tandasnya.
Namun, Salahuddin mengatakan, jika dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna mengumpulkan bukti-bukti dan juga menemukan tersangka dalam kasus ini.
(Ink/Azr)
Leave a Reply