Penahanan Kadis Kelautan dan Perikanan Takalar Non-Aktif Ditangguhkan Hakim

Saat sidang kasus dugaan korupsi penggelapan dana proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar tahun 2016. (Foto/illank)

Saat sidang kasus dugaan korupsi penggelapan dana proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar tahun 2016. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan korupsi penggelapan dana proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar tahun 2016, Muhammad Asbar dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya oleh Ketua Majelis Hakim, Yuli Effendi.

Alasan diajuakan penangguhan penahanan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Takalar, Muhammad Asbar lantaran mengalami penyakit keras. Sehingga majelis hakim menjadikan terdakwa sebagai tahanan kota yang sebelumnya Asbar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

“Mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan terdakwa yang sebelumnya ditahan di Lapas Makassar menjadi tahanan kota selama menjalani pengobatan untuk kesembuhan penyakitnya,” kata Yuli.

Tak hanya itu, Asbar dan Bendahara pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar, Safriyani mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan minggu sebelumnya.

Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukum Asbar, Hendra Firmansyah dimana dalam eksepsi tersebut menolak dakwaan JPU, menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp1, 6 miliar hasil penggelapan yang dilakukan kliennya.

“Dakwaan jaksa penuntut umum tidak cerdas, cermat, dan tidak jelas alias kabur. Yang pertama dakwaan jaksa menyebut kerugian negara ada sebesar Rp. 1,6 miliar, padahal secara fakta di persidangan klien kami selaku kepala dinas sudah mengembalikan uang sebesar Rp.30.330.000 pada tanggal 7 maret 2017. Jadi tidak sesuai dengan dakwaan jaksa,” kata Hendra.

Menurut Hendra, pihaknya juga keberatan dengan BPKP yang mengaudit kerugian negara. Menurutnya BPK harusnya melakukan audit kerugian negara, sesuai UU BPK pasal 10 ayat 1 dan 2 lalu kata Hendra diperkuat surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 tahun 2016.

Penulis : Illank

Leave a Reply