


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Dalam kasus tersebut Kepala BPKAD Erwin Syarifuddin Haija ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dikembalikannya berkas perkara tersebut, karena ada hal-hal yang harus dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulse sesuai petunjuk jaksa.
“Untuk kasus Erwin Haija sampai saat ini masih P19,” kata Dicky Sondani, Rabu (16/5/2018).
Menurut Dicky, jika penyidik Polda Sulsel telah memenuhi petunjuk jaksa, maka katanya akan kembali mengirim berkas perkara Erwin Haija ke jaksa lagi.
“Tinggal tunggu waktu saja kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi Ketapang Kencana dan Kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016, masih menunggu hasil audit dari BPKP.
“Ketapang dan UMKM, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan kerugian negara,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply