KPK dan Polda Sulsel Kebut Penyelidikan Kasus Dugaa Korupsi Pemkot Makassar

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Terjunnya Komisi Pemberantasan korupsi KPK dalam supervisi kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Makassar semakin memperkuat proses penyelidikan atas kasus tersebut.

Tak tanggung tanggung tiga berkas kasus di lingkup pemerintak Kota Makassar, Sulsel, telah dikirim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke KPK.

“Jadi pertama adalah supervisi kasus kerajinan lorong, supervisi kasus pengadaan ketapang, yang terakhir adalah kasus yang melibatkan tersangka Erwin,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat ditemui di SPN Batua, Selasa (24/4/2018).

Menurut Yudhiawan, pihaknya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke KPK, sehingga KPK juga berhak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan ketiga kasus tersebut.

“Karena SPDP mereka sudah terima. Tahap penyidikannya tidak ada masalah kita sudah menyelesaikan masalah itu,” ujarnya.

Lanjut Yudhiawan, belum dapat memastikan kapan dilaksanakan pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi tersebut ke jaksa.

“Tahap satunya belum dalam waktu dekat, minggu depan,” ucapnya.

Yudhiawan membeberkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ketapang kencana sebesar Rp 1 miliar dan kerajinan lorong Rp 400 juta.

Sementara kata Yudhiawan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa BPKAD Makassar yang melibatkan Erwin Syarifuddin Haija, hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya.

“Berkas Erwin Haija sempat dikembalikan oleh jaksa alias P19. Baru sekali P19, nanti kita koordinasikan lagi,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply