


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus memeriksa sejumlah kepala desa di Polman terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan yang menggunakan anggaran dana desa (ADD).
Setelah memeriksa kepala desa di dua kecamatan yakni Wonomulyo dan Binuang, kali ini penyidik kembali memeriksa empat kades.
“Hari ini (Rabu) penyidik memeriksa empat orang Kades, diantaranya Kades Ugi Baru, Kades Kurma, Kades Buku dan Kades Rumpa,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, Rabu (25/4/2018).
Keempat kades yang diperiksa tersebut statusnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan yang bertenaga surya.
“Kita akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi lain, untuk mengusut proyek yang kini sudah masuk dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam proyek pengadaan lampu jalan melalui dana ADD bermula pada tahun 2015. Pemerintah Kabupaten Polman melalui dana ADD mengucurkan anggaran Rp4.610.074.000 untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya, melalui Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Polman dan rekanannya yakni dari CV Zamzam.
Tahun 2016, Dinas Kesehatan Polman menganggarkan kembali proyek tersebut sebesar Rp889.020.000 dan rekanannya yakni CV Barman serta melalui Setda Pemkab Polman sebesar Rp7.059.250.000 dan rekanannya yakni dari PT Alif Pratama, juga CV Binanga dengan anggaran sebesar Rp16.920.000.000, untuk pengadaan lampu jalan di 144 Desa.
Sedangkan pada tahun 2017, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Polman kembali lagi mengadakan proyek lampu jalan tersebut sebesar Rp188.00.000 serta melalui Setda Pemkab sebesar Rp8.941.680.000 yang dikerjakan oleh PT Alif Pratama dan CV Binanga sebesar Rp13.536.000.000.
Total ada anggaran sebesar Rp52.144.024.000 yang dihabiskan pada proyek pengadaan lampu jalan bertenaga surya di 144 desa di Kabupaten Polman.
Penulis : Illank
Leave a Reply