


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengisyaratkan bakal menetapkan tersangka terkait penemuan uang Rp. 1 miliar di ruangan Balai Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beberapa waktu lalu.
“Besok (Selasa, 23 Januari), kita akan melakukan gelar perkara dan penentuan siapa tersangkanya. Jadi kita tunggu ya besok gelarnya,” ungkap Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat ditemui di Mapolda Sulsel, Senin (22/01/2018).
Lebih lanjut, Yudhiawan mengatakan, akan dilakukan gelar perkara kasus penemuan uang Rp. 1 miliar yang disita di Balaikota Makassar pada 3 Januari lalu.
“Pokoknya ditunggu saja besok pagi ya, kita melakukan gelar perkaranya dulu baru ditetapkan siapa tersangka, saya tidak tahu jam berapa” ujar Yudhiawan.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, hingga hari ini semua yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi kecuali yang telah ditetapkan sebagai tersangka kemari.
“Mungkin dalam minggu inilah ada kejelasan masalah uang Rp. 1 miliar tersebut,” kata Dicky.
Dicky menyebutkan, bahwa Erwin Haija saat ini statusnya hanya sebagai saksi. Walaupun yang bersangkutan telah diperiksa sebanyak dua kali dari tiga kali pemanggilan.
“Satu kali Erwin Haija tidak hadir karna dia saat itu sedang berpuasa. Jadi kita maklumi itu,” tambahnya.
Dicky juga menyebutkan, pihak penyidik telah memeriksa 15 orang terkait penemuan uang Rp. 1 miliar tersebut.
“Sudah 15 orang diperiksa. Ya tentu pengawai dari BPKAD termasuk Erwin Haija,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply