Penyidik Kejati Sulsel Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Koperasi

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Kementerian Koperasi saat akan masuk ke dalam mobil yang menjemput untuk dibawa ke rumah tahanan | Foto : Illank

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Kementerian Koperasi saat akan masuk ke dalam mobil yang menjemput untuk dibawa ke rumah tahanan | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menahan Ketua dan Bendahara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makassar Maju, Jumat (3/8/2018) sore tadi.

Penahanan tersebut dilakukan karna Ketua KSP Makassar Maju, Andi Asmar sama Bendahara KSP Makassar Maju, ER diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan LPDB – KUMKM Kementerian Koperasi.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik mengatakan, kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan LPDB-KUMKM Kementrian Koperasi yang merugikan negara sebanyak Rp. 8 miliar.

“Tersangka ditahan pada tahap penyidikan, atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp. 8 miliar lebih. kita tahan keduanya selama 20 hari kedepan,” kata Faik saat ditemui.

Andi Faik menerangkan, jika keduanya menggunakan media koperasi untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan kemudian kedua tersangka mendapatkan bantuan sebanyak Rp. 9 miliar. Namun tidak dipergunakan sesuai peruntuhkannya.

“Kedua tersangka mendapatkan sebanyak Rp. 9 miliar. Dengan dua tahap pencairan pertama Rp. 5 miliar, terus yang kedua Rp. 4 miliar. Dana yang Rp 1 miliar telah dikembalikan tetapi dana sisa Rp 8 miliar digunakan untuk pribadinya,” terangnya.

Selanjutnya, Ketua KSP Makassar Maju, Andi Asmar dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar. Sementara Bendahara KSP Makassar Maju, ER dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 A Makassar untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Penulis : Illank

Leave a Reply