Babak Baru Kasus Korupsi Mantan Dirut Pasar Makassar

Foto : IST

Foto : IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Berkas perkara tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa’baengbaeng, Rahim Bustam bakal segera dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Alham, bahwa berkas tersangka sudah lengkap.

“Secepatnya sudah kami ke pengadilan, mungkin minggu depan,” kata Alham, Sabtu (11/11/2017).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan mantan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan lods Pasar Pa’baeng-baeng di Kantor Kajari Makassar, Senin (14/7/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Dicky R Rahardjo mengatakan, tim penyidik Kejari menetapkan tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan dana penjualan lods Pasar Pa’baeng-baeng Kota Makassar atas nama Rahim Bustam.

“Berdasarkan laporan perkembangan penyidikan yang sebagaimana diketahui bersama sejak tanggal 3 Agustus lalu telah menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dicky.

Lebih lanjut, tim penyidik yang terdiri dari tujuh orang antara lain Alham dan Ahmad Yani telah mengambil sikap dengan laporannya sejak tanggal 9 Agustus lalu.

“Semestinya 10 Agustus mau diekspos tapi adanya kesibukan dan juga timnya pada saat itu masih belum lengkap, akhirnya tadi pagi diekspose dengan tim penyidik berdasarkan hasil temuan tim penyidik dan kami putuskan untuk menetapkan tersangka tersebut karena tim telah menemukan 2 alat bukti untuk menetapkan Rahim Bustam sebagai tersangka,”ungkapnya.

Peran dari Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam adalah turut serta lakukan terhadap tindak pidana korupsi yang telah terbukti di pengadilan beberapa waktu yang lalu atas nama terpidana Laisa.

“Sementara masih proses pendalaman penyidikan akan dikembangkan dan nanti akan dijadwalkan pemeriksaan tersangka untuk mengetahui beberapa orang yang terlibat,”tutupnya.

Tersangka sangkakan dengan pasal 8 subsider pasal 12 huruf A dan B UU No 31 Tahun 1999 Junto UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Penulis : Illank

Leave a Reply