Sidang Kasus Korupsi Disdik Makassar, Kadisdukcapil Bantah Terima Uang

Suasana ruang sidang dugaan korupsi pengadaan alat kantor dinas pendidikan Makassar. (Foto/illank)

Suasana ruang sidang dugaan korupsi pengadaan alat kantor dinas pendidikan Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Arianti Puspitasari bersaksi dihadapan majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi Dana Operasional Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (19/3/2019).

Arianti, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar menolak jika dirinya menerima uang yang disimpan diatas meja ruang kerjanya yang dibawa oleh salah satu terdakwa, Abdul Naim.

“Saya menolak menerima uang dari yang dibawa oleh Naim,” tegas Arianti.

Arianti menuturkan, bahwa uang yang berada didalam amplop itu disimpan diatas meja kerjanya. Kemudian dirinya memanggil bendaraha, Fuad untuk menyimpan uang tersebut.

Akan tetapi, Fuad enggan menerima uang tersebut, karena uang itu bukanlah uang kas dinas pendidikan sehingga Fuad pun meninggalkan ruang kerja dari Arianti.

“Iwan yang membawa uang itu,” katanya.

Sehingga majelis hakim Tipikor Makassar meminta untuk kembali menghadirkan Iwan dan Fuad serta Arianti Puspitasari untuk mencocokan keterangan dari ketiga saksi pekan depan.

(Mir/Azr)

Leave a Reply