Babak Baru Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Pipa PVC

Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Pengadilan Tipikor Makassar. | Foto : Illank

Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Pengadilan Tipikor Makassar. | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC menghadirkan dua terdakwa menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (24/5/2018).

Dalam sidang tersebut dua terdakwa menjadi saksi yakni Muhammad Aras selaku koordinator penyedia (pimpinan PT 99) dan Andi Kemal merupakan pejabat pengadaan dalam kasus ini, dengan total ada tujuh terdakwa yang disidangkan secara terpisah.

Muhammad Aras memberikan kesaksiannya mengatakan saat ada pembagian pada proyek tersebut, dirinya hanya menerima fee sebesar Rp 9 juta dan ia mengaku telah mengembalikan fee itu. Dimana Aras diduga turut melakukan rekayasa proyek dengan seolah-olah mengerjakan proyek.

“Saya terima fee sembilan juta tapi sudah dikembalikan,”ujar Aras.

Namun, pernyataan yang dilontarkan Aras langsung ditentang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adhi Hariadi Annas berdasarkan bukti temuannya bahwa Aras belum mengembalikan apapun.

Sementara itu, pejabat pengadaan Andi Kemal mengaku bahwa dirinya hanya menerima Rp 10 juta dan tidak mengetahui secara pastinya pengerjaan proyek tersebut. Lantaran tidak pernah ikut memantau langsung.

“Saya tidak tahu siapa yang ikut mengerjakan, tetapi setahu saya itu harusnya dikerjakan perusahaan yang terpilih,” kata Andi Kemal.

Pernyataan Kemal kembali juga ditentang oleh JPU bahwa Kemal memang telah mengembalikan uang sebesar Rp 36,5 juta. Meski demikian menjadi rancu jika mengingat Kemal hanya menerima uang sebesar Rp 10 juta.

Adhi Hariadi Annas pun mengatakan masih akan terus mencari kerugian negara yang terkesan disembunyikan.

“Memang ada dikembalikan tapi mengapa mengembalikan 36,5 juta kalau yang diterima sepuluh juta? Kan rugi kamu dong kalau begitu,”kata Adhy.

Adhy menerangkan bahwa kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC Satker SPAM Sulsel ini terjadi di lebih sepuluh kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan sejak tahun 2016 lalu.

Total ada temuan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar akibat korupsi ini. Lima terdakwa lainnya ialah Kaharuddin selaku KPA Kasatker SPAM, Ferry Nasir MR selaku PPK, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Murniati sebagai bendahara, dan Rahmat Dahlan sebagai penandatanganan SPM.

JPU menyebut bahwa proyek ini hampir semua pekerjaannya fiktif. Pekerjaan dalam proyek ini dikerjakan oleh pihak lain yang tidak ada di dalam kontrak sehingga pihak perusahaan hanya mencairkan saja seolah-olah diserahkan kepada pihak yang mengerjakan.

“Ada 21 paket yang harusnya dikerjakan di dalam proyek ini, namun hanya ada 6 paket yang benar-benar dikerjakan,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply