


RAPORMERAH.co, MAMUJU – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD 2016 Sulbar sebesar Rp360 miliar ditambah masa penahanannya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Keempat terdakwa yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun.
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Sabri, saat dikonfirmasi bila saat ini pihaknya telah menambah masa penahanan, terhadap empat terdakwa dalam kasus ini.
“Kita telah mempernjang masa penahanan tersangka selama 30 hari,” ujar Cahyadi Sabri, Minggu (25/03/2018).
lebih lanjut Cahyadi mengungkapkan, bahwa perpanjangan merupakan perpanjangan 30 hari pertama, pada tahap penuntutan yang dilakukan JPU.
“Saat ini statusnya sudah bukan lagi tersangka, melainkan statusnya sudah terdakwa,” tandasnya.
Para terdakwa tersebut saat ini, sudah menjadi wewenang dan tanggungjawab JPU, bukan lagi wewenang penyidik.
Menurut Cahyadi, dilakukan perpanjangan masa penahanan. Lantaran masa penahanan terdakwa ditahap penyidikan telah habis. Selain itu, juga karena tim JPU masih sementara menyusun dakwaan perkara, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju.
“Sebelum kita limpahkan ke pengadilan, tim JPU masih akan melakukan ekspos lagi,” pungkasnya.
Meski demikian, Cahyadi mengaku belum bisa memastikan rencana pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan. Ia berdalih nanti setelah ekspos, baru bisa dipastikan jadwal pelimpahannya.
Penulis : Illank
Leave a Reply