


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Badan Pengelolah Keuangan dan Aset (BPKAD) Makassar, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Dalam kasus tersebut, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan mantan Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syafruddin Haija.
Sebelumnya berkas penyidikan tersebut, sempat dikembalikan oleh jaksa peneliti dengan sejumlah petunjuk.
“Petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti telah dilengkapi penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Kamis (24/5/2018).
Dengan telah dilengkapi dan dipenuhinya petunjuk dari jaksa peneliti tersebut. Maka berkas penyidikan yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah dinyatakan lengkap baik itu secara formil maupun secara materil.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, semua petunjuk telah dipenuhi oleh penyidik,” pungkasnya.
Salahuddin menuturkan, pihaknya hanya tinggal menunggu kapan penyidik Polda Sulsel akan melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk proses pelimpahan tahap dua perkara tersebut.
Terpisah Kabid Humas Polda sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang ditemui di Mapolda Sulsel mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Dua atau tiga hari ke depan kita kirim P21nya ke kejaksaan,” tandasnya.
Selain itu juga Erwin Syafruddin Haija disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf i Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tak hanya itu saja dalam kasus ini juga penyidik menjerat tersangka dengan undang undang nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Illank
Leave a Reply