


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fatahulla alias Ulla dan Irman dalam perkara begal yang menyebabkan tangan, Imran terpotong selama 15 bulan penjara, Selasa (19/3/2019).
Jaksa, Adrian menutut dua terdakwa karena mendapatkan dan memperoleh benda sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sehingga perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke 1 KUHPidana.
“Kedua terdakwa dituntut selama 15 bulan penjara. Karena terbukti melanggar pasal 480 ke 1 KUHP,” kata Adrian di Pengadilan Negeri Makassar.
Kemudian majelis hakim yang dipimpin, Bambang Nurcahyono akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan pada pekan depan.
(Mir/Azr)
Leave a Reply