Dua Terdakwa Kasus Begal Potong Tangan Dituntut 15 Bulan Kurungan

Dua terdakwa lain kasus begal potong tangan saat mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. (Foto/illank)

Dua terdakwa lain kasus begal potong tangan saat mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fatahulla alias Ulla dan Irman dalam perkara begal yang menyebabkan tangan, Imran terpotong selama 15 bulan penjara, Selasa (19/3/2019).

Jaksa, Adrian menutut dua terdakwa karena mendapatkan dan memperoleh benda sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sehingga perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke 1 KUHPidana.

“Kedua terdakwa dituntut selama 15 bulan penjara. Karena terbukti melanggar pasal 480 ke 1 KUHP,” kata Adrian di Pengadilan Negeri Makassar.

Kemudian majelis hakim yang dipimpin, Bambang Nurcahyono akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan pada pekan depan.

(Mir/Azr)

Leave a Reply