


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dugaan adanya kongkalikong proyek pembangunan Stadion Barombong, lembaga anti korupsi Anti Corruption Committee (ACC) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera mengusut proyek tersebut.
Dimana dalam proyek tersebut, rekanan PT Usaha Subur Sejahtera (USS) yang mengerjakan proyek pembangunan tribun selatan, dinilai telah lalai hingga mengakibatkan ambruknya segmen beton tribun penonton.
Akan tetapi faktanya rekanan tersebut kembali mendapatkan proyek pembangunan atap tribun penonton Stadion Barombong dalam proses pelelangan yang nilai anggaran proyek itu diperkirakan mencapai puluhan miliar.
“Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar mengapa perusahan tersebut, masih menjadi pemenang,” ujar Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib, saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).
Menurut Muthalib, dalam konteks lelang barang, dikenal istilah sanksi, dimana hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54 thn 2010. Tentang pengadaan barang jasa dalam pasal 118-124.
Diantaranya menegaskan, kata Muthalib soal sanksi, bisa dikenakan kepada perusahaan atau rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai rencana.
“Nah PT USS ini jelas pernah lalai dan mengakibatkan rubuhnya tribun penonton stadion Barombong,” cetusnya.
Lanjut Muthalib, seharusnya dengan kelalaian itu sudah menjadi catatan KPA. Untuk dijadikan pertimbangan dengan tidak meloloskan PT USS tersebut dalam proses lelang saat ini.
“Saya mendesak TP4D selaku lembaga pengawas untuk tidak mentolelir kasus ini,” tegasnya.
Harus diusut dugaan jika ada persekongkolan yang terjadi dan lanjutkan ke proses hukum, ini contoh praktek lelang yang bebal dan mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Mauthalib juga menambahkan, seharusnya hal ini menjadi perhatian serius.
“Kenapa kok bisa diloloskan lagi dan ada apa PPK mendaftarkan, serta memenangkan rekanan tersebut tanpa pertimbangan,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply