Bidik Tersangka Kasus Dana Hibah Pilwalkot Makassar, Polisi Periksa 13 Saksi

Ilustrasi /IST

Ilustrasi /IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar anggaran tahun 2017-2018.

Kasubdit III, Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini.

“Saksi yang telah diperiksa keseluruhannya berjumlah 13 orang hingga saat ini,” kata Yudha, Rabu (20/2/2019).

Dari ke 13 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Yudha menyebutkan, bahwa diantaranya lima orang mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yakni Syarif Amir Ketua KPU Makassar, Abdullah Manshur Kepala Divisi Teknis, Wahid Hasyim Kepala Divisi Hukum, Andi Shaifuddin Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Rahma Saiyed Kepala Divisi Informasi. 

Lanjut Yudha, lima saksi dari internal KPU Makassar yakni, bendahara, kasubag humas, kasubag hukum, kasubag pogram dan data, serta kasubag keuangan. Selanjutnya, dua saksi lagi merupakan pegawai di Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Dearah (BPKAD) Makassar dan terakhir dari rekanan penyedia komputer.

“Mantan ketua KPU Makassar sudah kita periksa. Meski telah memeriksa beberapa orang saksi, penetapan tersangka belum ada,” ujarnya.

Kendati demikian, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Makassar, Sabri yang selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang memiliki peranan penting dalam mengelola anggaran dana hibah Pilwakot Makassar sebesar Rp 60 miliar.

“Iya belum kita periksa,” ucapnya.

Diketahui, dana hibah Pemkot Makassar untuk KPU Makassar pada Pilwalkot lalu cukup besar yang mencapai Rp60 miliar. Jika diteliti pada Pilwalkot 2014 lalu anggarannya hanya Rp42 miliar untuk 10 kandidat, sedang pilwalkot 2018 anggarannya Rp60 miliar untuk satu pasangan calon (paslon) saja. Usulan Rp60 miliar itu memang usulan dari KPU Kota Makassar. Padahal Pemkot hanya ingin menekan dengan biaya Rp40 miliar.

(Ink/Azr)

Leave a Reply