Jaksa Vs BPKP di Kasus Dugaan Korupsi Bandara Mangkendek

RAPORMERAH.co,  MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Mangkendek hingga saat ini belum ada titik terang perhitungan kerugian negara.

Belum adanya kejelasan kerugian negara lantaran pihak Kejaksaan dan BPKP berbeda persepsi soal perhitungan jumlah kerugian negara.

Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi Bandara mangkendek masih saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Sementara pihak Kejaksaan tak menerima karna ada perbedaan perhitungan kerugian negara dengan BPKP.

“Kejaksaan tidak mau terima jadi kita nunggu dari BPKP. Kita sudah ajukan. Kejaksaan tidak terima atau masih harus dibicarakan lagi dengan BPKP,” kata Yudhiawan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jumat (19/01/2018).

Yudhiawan mengaku, pihaknya tidak ada masalah dengan hasil perhitungan kerugian negara tersebut. Hanya saja BPKP dan Kejaksaan berbeda persepsi soal perhitungan kerugian negara.

“Awalnya Rp. 7 miliar. Jadi masih ada perbedaan persepsi antara Jaksa dan BPKP. Itu saja,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply