Dalam Waktu Dekat, Bareskrim Akan Tetapkan Tersangka Kasus Fee 30 Persen

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dalam waktu dekat pihak kepolisian segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan 30 persen anggaran sosialisasi 15 kecamatan Kota Makassar tahun 2017.

Bakal ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi fee 30 persen ini, setelah tiga anggota dewan yang telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Erwanto Kurniadi mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan digelar penetapan tersangka dalam kasus itu.

“Masih proses sidik, tidak berapa lama akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ungkap Erwanto, Senin (10/9/2018).

Menurut Erwanto, jika yang sudah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri kata dia, hanya tiga orang anggota dewan. Namun Erwanto enggan menyebutkan nama-nama anggota DPRD yang sudah menjalani pemeriksaan.

“Hanya tiga orang yang diriksa di Dittipidkor. Ya, benar RP, HP dan SUP diriksa di jakarta,” tambahnya.

Tak hanya ketiga anggota dewan saja yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Erwanto mengatakan, bahwa Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto juga telah menjalani pemeriksaan di SPN Batua, Jalan Urip Sumohardjo Makassar.

“Untuk DP sudah diriksa di Makasar,” katanya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar 

Leave a Reply