


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya, Andi Rahim Bustam (ARB) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur kembali lagi ditunda di Pengadilan Tipikor Makassar.
Ditundanya sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran terdakwa menderita penyakit stroke dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hikmah.
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Helmi Adam, mengatakan jika pembacaan tuntutan, rencananya akan dibacakan hari ini terpaksa harus ditunda.
Lanjut Helmy, bahwa ditundanya sidang tersebut, karena terdakwa sejak pekan kemarin, masih sementara masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Tadi sudah ada penyampaian dari pihak keluarga terdakwa. Bahwa terdakwa masih sementara menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Andi Helmi Adam, Rabu (28/02/2018).
Lebih jauh Helmi juga mengatakan, penyampaian telah disampaikan baik itu secara lisan, maupun secara tertulis. Berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit, tempat terdakwa menjalani opname.
Penundaan sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut juga, kata Helmi tadi digelar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dimana majelis hakim telah mengabulkan permohonan, penundaan jadwal sidang kasus tersebut yang diajukan pihak terdakwa.
“Hakim telah mengabulkan permohonan dari terdakwa, makanya sidangnya ditunda dengan alasan terdakwa sementara menjalani opname di rumah sakit,” tandasnya.
Terdakwa di opname karena sedang menderita penyakit stroke. Sehingga sangat wajar bila terdakwa harus menjalani perawatan secara intensif.
Hanya saja Helmi belum bisa memastikan, kapan terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan. Karena kondisi kesehatan terdakwa hingga saat ini menurut keterangan dari rumah sakit, masih belum stabil kondisi kesehatannya.
“Kalau kondisi kesehatan terdakwa, sudah memungkinkan. Baru sidang pembacaan tuntutannya bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Meski demikian Helmi tidak menampik bila pihaknya, akan terus mengikuti dan memantau kondisi kesehatan terdakwa.
“Pasti kita pantau terus perkembangan kondisinya, karena tidak mungkin sidangnya ditunda terus,” tegasnya.
Diketahui, Rahim Bustam ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 8 tentang penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat KUHP.
Rahim Rustam disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa’baengbaeng, Laisa Mangong. Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel.
Rahim Bustam terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.
Penulis : Illank
Leave a Reply