


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan Kepala Desa dari Kabupaten Polman, Sulbar terkait dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa.
Dalam proyek tersebut, diketahui menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 dengan total anggran sekitar Rp52 miliar.
Progres penanganan kasusnya, kini tim penyidik telah melakukan ekspose perkara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Barat.
Kapala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan tim penyidik telah berkoordinasi dengan BPKP, untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
“Penyidik sedang bekerja guna melakukan perhitungan kerugian negara,” tegas Salahuddin, Senin (4/6/2018).
Tidak menutup kemungkinan kata Salahuddin, penyidik kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, lanjutnya untuk mengumpulkan keteranagn dan bukti.
“Pasti ada pemanggilan lagi, kita tunggu saja,” tambahnya.
Diketahui, dalam tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Polman, melalui dana ADD mengucurkan anggaran Rp4.610.074.000. Untuk pengadaan lampu jalantenaga surya, melalui Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Polmandan rekanannya yakni dari CV Zamzam.
Tahun 2016 Pemkab Polman, melalui Dinas Kesehatan menganggarkan kembali proyek tersebut sebesar Rp889.020.000 dan rekanannya yakni CV Barman. Serta melalui Setda Pemkab Polman sebesar Rp7.059.250.000 dan rekanannya yakni dari PT Alif Pratama, juga CV Binanga dengan anggaran sebesar Rp16.920.000.000, untuk pengadaan lampu jalan di 144 Desa.
Sedangkan tahun 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Polmankembali lagi mengadakan proyek lampu jalan tersebut sebesar Rp188.00.000. Serta melalui Setda Pemkab sebesar Rp8.941.680.000 yang dikerjakan oleh PT Alif Pratama dan CV Binanga sebesar Rp13.536.000.000.
Penulis : Illank
Leave a Reply