Sidang Pledoi Dugaan Korupsi RS Pratama Enrekang Tak Dihadiri Dua Terdakwa

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang dengan agenda pembacaan pembelaan. Namun dua terdakwa menolak hadir dalam persidangan.

Kedua terdakwa menolak hadir dalam sidang pledoi tersebut yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka.

Keduanya saat akan dijemput di sel tahanan Tipikor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Makassar, mereka menolak dan tak ingin mengikuti persidangan perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamaria membenarkan hal tersebut. “Kita tidak tahu apa alasannya tidak mau ikut sidang,” ujar Kamaria, Senin (28/5/2018).

Meski tak dihadiri kedua terdakwa kata Kamaria, sidang tersebut harus tetap dilaksanakan walapun pledoi yang dibacakan oleh pengacara tanpa terdakwa.

Dalam sidang kali ini hanya satu terdakwa yang hadir yakni merupakan kuasa direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha di hadapan majelis hakim mengungkapkan JPU tidak memiliki dasar dalam menuntutnya.

“Memohon kepada yang mulia memutuskan sesuai dengan hukum. Sebagai penutup, kami menyatakan bahwa Sandy Dwi Nugraha meminta keringanan hukum,” kata Faisal.

Penulis : Illank

Leave a Reply