


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali memeriksa dua anggota DPRD Sulbar dalam kasus dugaan korupsi APBD 2016 Sulbar, Senin (11/12/2017).
Keduanya diperiksa oleh penyidik Kejati Sulsel yakni Wakil Ketua DPRD, Hamzah Hapati Hasan dan mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappagara, sekitar pukul 12.00 Wita tiba di kantor Kejati Sulselbar dan langsung masuk ke ruangan penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan hampir tiga jam setengah, penyidik langsung melakukan penahan terhadap kedua tersangka dengan menggunakan rompi warna merah mudah dan membawa ke Lapas Klas 1 A Makassar.
Terkait penahanan tersebut, Arfan Halim Banna selaku pengacara Hamza Hapati Hasan menyebutkan, penahanan yang dilakukan terhadap kliennya merupakan hak oleh tim penyidik.
“Penahanan merupakan hak dari tim penyidik,” ujar Arfan saat ditemui.
Penahanan terhadap tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel, kata Arfan, akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Namun ia juga menyebut akan melakukan upaya hukum untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum.
“Tentunya kami akan melakukan semua cara untuk klien kami, termasuk permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin saat dikonfirmasi terkait penahanan kedua tersangka, ia membenarkan hal tersebut.
“Benar adanya penahanan terhadap kedua tersangka yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Salahuddin.
Sebelumnya, pihak penyidik telah diagendakan pada pekan lalu. Namun ke empat tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sehingga pihak penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap ke empat tersangka. Namun hanya dua orang tersangka yang bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel.
Penulis: Illank
Leave a Reply