Hak Angket Berujung Pemakzulan, Tujuh Fraksi DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemberhentian Bupati

Rapor-Merah.com | Hak angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki tahap penentuan. Dewan menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) dengan kesimpulan politik berupa usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Keputusan itu disebut mendapat dukungan penuh tujuh fraksi di DPRD Gowa. Tak hanya fraksi, seluruh 45 anggota DPRD juga menandatangani persetujuan atas usulan pemberhentian tersebut.

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan keputusan tersebut merupakan keputusan bersama lembaga legislatif.

“Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama,” kata Dian setelah penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket, Rabu (12/8/2026).

Menurut Dian, tidak ada fraksi yang menyatakan penolakan. Tujuh fraksi menyepakati usulan pemberhentian secara bulat.

“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya,” ujarnya.

Dian mengatakan seluruh anggota DPRD Gowa telah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen persetujuan. Fraksi Gerindra, kata dia, juga secara tegas mendukung pemberhentian bupati.

“Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” katanya.

Dengan ditetapkannya hasil Pansus, proses selanjutnya bergeser dari ranah politik DPRD ke proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

Pimpinan DPRD Gowa akan menyampaikan hasil tersebut kepada MA. Lembaga peradilan itu nantinya akan mengkaji usulan pemberhentian dan memberikan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan,” kata Dian.

Setelah keputusan MA keluar, tahapan berikutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri akan menindaklanjuti sesuai hasil putusan tersebut.

“Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA,” ujarnya.

Dian mengatakan DPRD Gowa tidak lagi memiliki ruang untuk mengambil keputusan politik lanjutan setelah hasil Pansus ditetapkan.

“Iya, sudah tidak ada proses. Setelah ini tinggal ke MA. Jadi proses politik ini harus dilakukan oleh MA,” katanya.

Jika MA menyatakan usulan pemberhentian memenuhi ketentuan, proses selanjutnya berada di Kemendagri.

“Setelah diputuskan apakah pemberhentian, selanjutnya ke Kemendagri yang akan memberhentikan bupati,” ujar Dian.

Meski hasil Pansus telah ditetapkan, DPRD Gowa belum memastikan kapan dokumen tersebut akan disampaikan kepada MA.

Dian mengatakan persoalan itu sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPRD.

“Kapan dikirim, ini nanti dikirim oleh pimpinan karena itu kami menyerahkan tugas itu kepada pimpinan,” tuturnya.

Di tengah proses tersebut, Fraksi Gerindra menyampaikan alasan politik di balik dukungannya terhadap usulan pemberhentian Bupati Gowa.

Dian menyebut DPRD menilai Sitti Husniah Talenrang tidak lagi layak memimpin Kabupaten Gowa.

“Ending ini pemberhentian bupati karena kita menganggap bahwa, mohon maaf, bupati sudah tidak pantas memimpin Kabupaten Gowa,” katanya.

Kini, keputusan politik DPRD Gowa memasuki fase baru. Dokumen hasil Pansus akan menjadi bahan yang diuji di MA. Dari sana, nasib usulan pemberhentian Bupati Gowa akan ditentukan sebelum masuk ke meja Kemendagri.

(Anri S)

Leave a Reply