Berkas Perkara Erwin Haija Diterima Kejati, Polda Sulsel Menanti P21

Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syarifuddin Haija

Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syarifuddin Haija

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel

Dalam kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus menetapkan Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syarifuddin Haija sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara tersangka Erwin Haija telah dilimpahkan ke jaksa.

“Berkas perkaranya sudah dikirim penyidik kemarin dan sudah diterima oleh pihak kejaksaan,” kata Dicky kepada Rapormerah.co, Rabu (4/4/2018).

Meski demikian, lanjut Dicky pihaknya masih menunggu berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup BPKAD Makassar dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Walaupun berkasnya sudah kita kirim. Namun kita masih
menunggu apakah berkasnya sudah lengkap atau belum. Jika belum lengkap tentunya jaksa akan kembalikan berkas perkaranya ke penyidik untuk dilengkapi alias P19,” ungkapnya.

Saat ini, Erwin Haija masih ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulsel sejak tanggal 26 Januari 2018.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, telah menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup BPKAD Makassar dengan tersangka Kepala BPKAD Makassar, Erwin Haija dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Selasa (3/4/2018).

Penulis : Illank

Leave a Reply