Penyidik Periksa Dua Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan 

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, terus didalami tim penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Penyidik kembali memeriksa terhadap dua saksi yakni mantan Kasi Pendapatan dan Kekayaan Desa, Halimuddin yang saat ini bertugas Kabid Pemdes dan salah satu Kades, Afhdal Nur di Kabupaten Polman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan pemeriksaan kedua pejabat tersebut, Senin (27/8/2018).

Menurut Salahuddin, pemeriksaan kedua saksi itu untuk menelusuri pihak terkait dalam kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

“Keduanya diperiksa hari ini. Mereka diperiksa masih sebatas saksi. Mereka diminta keterangannya untuk kepentingan penyidikan,” tukas Salahuddin.

Lebih lanjut, Salahuddin menerangkan, bahwa penyidik dalam kasus ini telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kabid Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD), A Baharuddin Patajangi dan Haeruddin selaku rekanan proyek.

Penyidik kata Salahuddin, tentu saja tidak akan berhenti menelusuri peran serta keterlibatan pihak pihak lain. Termasuk peran oknum pejabat tinggi di Kabupaten Polman.

Disinyalir salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, kata Salahuddin, diduga kuat memiliki kolerasi dengan oknum pejabat tinggi di Kabupaten Polman, Sulbar.

“Untuk memastikan hal itu, rencana pekan ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka,” kata Salahuddin.

Diketahui, dalam tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Polman, melalui dana ADD mengucurkan anggaran Rp4.610.074.000. Untuk pengadaan lampu jalantenaga surya, melalui Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Polmandan rekanannya yakni dari CV Zamzam.

Tahun 2016 Pemkab Polman, melalui Dinas Kesehatan menganggarkan kembali proyek tersebut sebesar Rp889.020.000 dan rekanannya yakni CV Barman.

Serta melalui Setda Pemkab Polman sebesar Rp7.059.250.000 dan rekanannya yakni dari PT Alif Pratama, juga CV Binanga dengan anggaran sebesar Rp16.920.000.000, untuk pengadaan lampu jalan di 144 Desa.

Sedangkan tahun 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Polmankembali lagi mengadakan proyek lampu jalan tersebut sebesar Rp188.00.000.

Kemudian, melalui Setda Pemkab sebesar Rp8.941.680.000 yang dikerjakan oleh PT Alif Pratama dan CV Binanga sebesar Rp13.536.000.000.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply