


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tiga hakim telah ditunjuk untuk memimpin jalan sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Erwin Syarifuddin Haijya.
Selain itu, dalam sidang tersebut juga telah ditunjuk delapan orang Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengawal sidang perkara tersebut.
Humas Pengadilan Tipikor Makassar, Bambang Nurcahyono mengatakan, bila sidang perkara tersebut rencana akan digelar besok (hari ini, red) di Pengadilan Tipikor Makassar.
“Agendanya besok (Hari ini) sidang perdananya digelar,” ujar Bambang Nurcahyono, Senin (25/6/2018).
Agenda sidangnya pembacaan dakwaan JPU, kata Bambang ada tiga majelis hakim telah ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang tersebut.
Ada tiga hakim yakni, Yamto Susena selaku ketua majelis hakim dan dua orang anggota majelis hakim Yuli Effendy serta Abdul Razak.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin, membenarkan jadwal agenda sidang tersebut digelar, Selasa (26/6) besok.
“Iya betul, JPU telah menerima penetapan jadwal sidang kasus tersebut,” ujar Salahuddin.
Salahuddin juga mengatakan, bahwa agenda sidangnya ialah sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salahuddin menuturkan, sudah ada delapan orang tim JPU yang telah ditunjuk untuk mengawal, jalannya sidang perkara tersebut.
Hanya saja Salahuddin belum merinci, siapa siapa saja tim JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus itu.
Penulis : Illank
Leave a Reply