


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Maros, Ollo dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Hukuman tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman terhadap Ollo selama 19 tahun penjara.
“Ollo merupakan pengendali jaringan narkoba di Kabupaten Sidrap dari dalam Lapas Maros. Dia sudah divonis dan inkrah dapat putusan dari MA selama 19 tahun dalam kasus narkotika,” kata Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Mardi Rukminto, Senin (27/8/2018).
Kepala BNNP Sulsel mengatakan, jika barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan BNN Sulsel bersama Ditresnarkoba Polda Sulsel dari tersangka jaringan peredaran sabu di Kabupaten Sidrap yakni Antony alias Tony bin Amang, Munawir alias Saddang dan Donny bin Amang.
Lanjut Mardi, bahwa yang seharusnya sabu yang dimusnahkan seberat 5 Kg yang berasal dari Kabupaten Sidrap.
“Tetapi yang baru saja kita musnahkan hanya 4,8 Kg. Artinya masih banyak sabu yang beredar diluar sana,” sambungnya.
Mardi mengaku, jika pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lagi, berdasarkan keterangan pelaku yang sudah diamankan.
“Oleh karena, kita masih mencari jaringannya dari Sidrap yang dikendalikan oleh napi Lapas Maros, Ollo yang sudah divonis 19 tahun penjara,” ujarnya.
Kepala BNNP Sulsel ini berharap, agar Ollo yang merupakan pengendali jaringan narkotika itu bisa mendapatkan hukuman yang maksimal.
“Mudah-mudahan dalam kasus ini, Ollo bisa dihukum mati,” ucapnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply