


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sebanyak 421 kasus tindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang ditangani oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar sepanjang tahun 2018.
Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat memberikan keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (26/12/2018) sore tadi.
“Sepanjang 2018 ini kasus peredaran narkoba sebanyak 421 kasus. Dan telah diselesaikan ada 303 kasus, sementara dalam tahap proses ada sekitar 118 perkara,” kata Diari
Sedangkan, lanjut Diari, untuk jumlah tersangka ada sekitar 590 orang. Namun, yang sudah berproses ke tahap selanjutnya ada 537 tersangka.
“Jadi masih ada 53 tersangka dari 118 kasus tersebut. Untuk golongan bandar ada 279, pengedar ada 204 dan penyalahguna ada 81,” sambungnya.
Diari menyebutkan, bahwa untuk anak dibawa umur yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekitar 20 orang anak.
Sementara itu, tambah Diari, bahwa pihaknya telah mengamankan narkotika berbagai jenis barang bukti berupa sabu sebanyak 8,1 kg, ganja sebanyak 5,6 kg, ekstasy 1,961 butir, Tramadol ada 5,903 butir, THD ada 2,774 butir, Somadril 50 butir dan tembakau sintetis atau gorilla sebanyak 18, 1 gram.
“Untuk jumlah kasus tahun ini mengalami kenaikan, jika dibandingkan pada tahun 2017 hanya 416 kasus. Sedangkan 2018 ada 421 kasus, ada kenaikan pengungkapan yang dilakukan anggota, termasuk juga kenaikan barang bukti yang diamankan,” ungkapnya.
Diari menerangkan, jika modus yang dilakukan pelaku dalan mengedarkan barang haram tersebut sedikit lebih rapi sehingga pihaknya mengalami kesulitan dalam pengungkapannya.
“Modusnya tetap sama, cuman jaringan terputusnya lebih agak rapi lagi. Ini yang sedikit menyulitkan kami ketika dilakukan pengembangan,” pungkasnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply