Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bahtiar saat menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto/illank)

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bahtiar saat menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.

Para pelaku masing-masing bernama, Hasbar alias Asbar (26) warga Jalan Pontiku 1 lorong 7, Kota Makassar dan Arfandy alias Appank warga Jalan Sunu 2, Kota Makassar. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Awalnya pihak kepolisian menangkap Hasbar alias Asbar berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Mangadel, Kota Makassar.

“Kemudian kita langsung bergerak dan menggeledah pelaku lalu menemukan barang bukti sabu sebanyak dua sachet,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (19/3/2019).

Lanjut Aris, kemudian pihaknya kembali melakukan pengembangan di salah satu rumah kost dan berhasil mengamankan Arfandy alias Appank.

“Di kamar kost Appank ini, kita temukan enam sachet sabu dengan berat 31 gram. Ditemukan dalam tas warna merah,” sambungnya.

Untuk memastikan barang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah sabu, Aris menyebutkan, bahwa pihaknya langsung melakukan uji di laboratorium forensik.

“Setelah kita uji lab, betul yang kita dapatkan adalah sabu seberat 31 gram,” ucapnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply