Buronan Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap anggota Timsus Polda Sulsel

Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap anggota Timsus Polda Sulsel

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di BTN Tamarunang Indah 2 blok D5, Kabupaten Gowa, Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 01.30 Wita.

Pelaku curas diketahui bernama Muh Nur Akbar alias Akbar (20) warga BTN Tamarunang Indah 2, Kabupaten Gowa.

Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Jusman Syawal mengatakan, pelaku curas ini ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi pelaku sementara berada di BTN Tamarunang Indah 2. Kemudian anggota Timsus Polda Sulsel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku curas ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Polrestabes Makassar. Kita berhasil tangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Jusman.

Sebelumnya anggota Timsus Polda Sulsel telah mengamankan pelaku lainnya yakni Asril Hamzah (24) warga BTN Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Rekan pelaku sudah kita amankan terlebih dahulu. Lalu kita kembangkan lagi dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang merupakan DPO,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Jusman, DPO pelaku curas ini diserahkan ke Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply