


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua orang pria yang berprofesi juru parkir (Jukir) terpaksa harus digiring ke Polsek Panakukkang lantaran diduga telah melakukan tindak penganiayaan, Jumat (13/4/2018) sekitar pukul 02.00 Wita.
Pelaku yang diketahui bernama Adi (19) warga Jalan Sepakat dan Wahyu alias Gondrong (17) warga Jalan Jelantik Kota Makassar. Keduanya ditangkap oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang di dua tempat berbeda.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, kedua pelaku penganiayaan ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan. Sehingga anggota Resmob Polsek Panakukkang berhasil menangkap keduanya di lokasi berbeda.
“Kedua pelaku ini adalah saudara kandung. Adi ditangkap di rumah istrinya di Jalan Sepakat dan dikembangkan berhasil menangkap Gondrong di rumahnya Jalan Jelantik Makassar,” kata Ananda.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, bahwa mereka telah menganiayaan secara bersama-sama dengan menikam lengan kanan korban mengunakan senjata tajam jenis badik sebanyak 1 kali kemudian para pelaku langsung melarikan diri.
“Alasan kedua pelaku menikam korban, dikarenakan pelaku tersinggung dengan kata-kata korban ketika korban mencari motornya. Karena motor korban terparkir di depan salah satu kantor namum pelaku memindahkan motor korban tanpa sepengetahuannya, sehingga korban jengkel,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Panakukkang guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply