Pengedar 430 Butir Tramadol Dicokok Polisi di Luwu

Barang bukti obat daftar G jenis Tramadol diamankan polisi.

Barang bukti obat daftar G jenis Tramadol diamankan polisi.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang pria yang merupakan pengedar obat-obatan daftar G jenis Tramadol di Jalan Pelabuhan, Keluraha Tanamanai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Pelaku bernama Mustaring alias Taring (46) warga Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Ia ditangkap bersama dengan barang bukti berupa obat-obatan daftar G jenis Tramadol sebanyak 430 butir.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menjual obat-obatan daftar G, sehingga pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya.

“Pelaku kita di TKP, kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan obat Tramadol sebanyak 430 butir, kata Dicky Sondani, Sabtu (29/3/2019).

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa, satu sachet kosong, uang tunai sebanyak Rp 5,152 juta, satu buah kaleng, dan dua unit handphone.

“Saat ini, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Luwu guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply