Dua Tersangka Perangakan 36 Adengan Rekonstruksi Kebakaran Maut Tinumbu

Dua tersangka peragakan pembakaran Jalan Tinumbu yang menewaskan 6 orang dalam rekonstruksi | Foto : Illank

Dua tersangka peragakan pembakaran Jalan Tinumbu yang menewaskan 6 orang dalam rekonstruksi | Foto : Illank

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sebanyak 36 adengan diperagakan dua tersangka pembakaran maut di Jalan Tinumbu lorong 166 B, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (4/9/2018).

Dua tersangka memperagakan 36 adengan proses pembakaran rumah milik H Sanusi yang menewaskan enam orang, dalam rekonstruksi yang dilaksanakan Polrestabes Makassar.

Kedua tersangka pembakaran yakni Andi Muh Ilham Agsari alias Ilho (23) dan Zulkifli Amir alias Ramma (22).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengaku, pihaknya melaksanakan rekonstruksi pembunuhan berencana tersebut, semestinya dilaksanakan di lokasi kejadian. Namun terkendala beberapa hal, sehingga dilaksanakan di sekitar Mapolrestabes Makassar.

“Sejatinya sebelumnya kami berupaya rekonstruksi di TKP, namun terkendala dalam faktor keamanan, baik terhadap tersangka maupun petugas kepolisian yang akan melaksanakan rekontruksi, sehingga hal itu tidak memungkinkan dilakukan di lokasi kejadian,” kata Diari.

Diari menyebutkan, bahwa ada 36 adegan dan fakta yang ditemukan yaitu peran Ilham alias Ilo sebagai eksekutor sangat aktif dalam melakukan pembunuhan. Seperti kata Diari, menerima telpon, mengajak rekannya, membeli bahan bakar dan membakar rumah korban.

“Sengaja dibakar. Sementara Dg Ampu tidak dihadirkan, karena dia hanya memerintah dan dia tidak ada di TKP. Jadi khusus kejadian pembakaran urutnya tersangka hadir sejak Sabtu hingga Senin dini hari,” tuturnya.

Dia menambahkan, jika dalam rekonstruksi ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang dan tersangka dua. Semuanya sudah singkron. Sedangkan pasal yang dipersangkakan tetap yakni pasal 340 subsider 187 ayat (3) junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Ancaman pasalnya tetap. Ide pembakaran Ilo dan Ramma beli bensin, dan Ampu hanya menyuruh selesaikan,” sambungnya.

Kedua tersangka pembakaran ini, kata Diari, sebelum melakukan pembakaran mereka sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan juga meminum minuman keras jenis ballo.

“Kalau dari pengakuannya utang narkoba korban, Fahri alias Desta sebesar 29 Juta. Dia memakai sabu sehari sebelumnya, artinya tiga hari masih dalam pengaruh narkoba dan kedua minum ballo sekitar tiga jam sebelum melakukan eksekusi,” pungkasnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply