Penyidik Kejati Sulsel Kantongi Bukti Baru Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2016-2017, tengah dirampungkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, diindikasi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar.

Adapun tersangka dalam kasus tersebut yakni, Kabid BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa), A Baharuddin Patajangi dan Haeruddin selaku rekanan proyek.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, bila berkas penyidikan kasus itu, saat ini dalam perampungan oleh tim peyidik, usai memeriksa dua tersangka

“Para tersangka ini dimintai keterangannya, untuk saling bersaksi. Bukan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (3/9/2018).

Para tersangka direncanakan dalam waktu dekat ini akan kembali diperiksa penyidik. Namun, Salahuddin mengaku, belum bisa memastikan kapan jadwal pastinya kedua tersangka itu akan dipanggil kembali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak penyidik saat ini telah mengantongi bukti baru berupa rekaman yang berkaitan dengan kasus tersebut. Akan tetapi, Salahuddin belum dapat membeberkan lebih jauh perihal tersebut, ia beralasan, karena demi kepentingan penyelidikan.

Selain tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kepala desa di Polman, dimana mereka diminta keterangan seputar anggaran.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply