


RAPORMERAH.CO, GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa terpaksa melumpuhkan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) ketika berusaha menyerang anggota kepolisian dengan menggunakan sebilah badik saat akan ditangkap.
Akibatnya, anggota Tim Anti Bandit Polres Gowa mengambil langkah tegas dengan menembak tersangka yang mengenai dadanya sebanyak satu kali. Kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan medis tapi nyawa tersangka tak dapat ditolong.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka Iwan Dg Tunru alias Iwan Gondrong merupakan sindikat kejahatan dari Ramli Dg Maro yang juga diberikan langkah tegas oleh Resmob Polda Sulsel pada 18 Januaria lalu.
“Akibatnya tersangka Gondrong meninggal dunia ketika dilakukan penangkapan terjadi dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, oleh Tim Anti Bandit. Tersangka melakukan perlawanan di daerah Samata Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa,” jelas Shinto saat memberikan keterangan persnya di RS Bhayangkara Makassar, Rabu (14/02/2018).
Lanjut Shinto, bahwa dari tangan tersangka disita satu bilah badik, tiga unit Hp hasil curian, dua sachet narkoba jenis sabu, satu batang kaca alat hisap dan satu tas laptop.
“Terhadap tersangka terdapat lima laporan polisi dan dalam pengakuan serta pengembangannya terindikasi ada 7 TKP aksi kejahatan tersangka, terkait kasus jambret dan pencurian pada rumah kosong atau rumah kontrakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka ini diberikan tindakan tegas karena hendak melawan salah satu anggota dengan menghunuskan badiknya.
“Sehingga diambil langkah tegas yang mengenai dadanya sebanyak satu kali,” pungkasnya.
Hingga saat ini, jenazah tersangka masih berada di kamar mayat RS Bhayangakara Makassar.
Penulis : Illank
Leave a Reply