


RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Dua anak yang masih berusia belasan tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan hendak mencuri di salah satu kamar kost di Jalan AP Pettarani 5 Makassar, Rabu (14/02/2018) sekitar pukul 12.53 Wita.
Adapun identitas inisial anak tersebut yakni H (15) warga Jalan Sukamana 1 Kota Makassar dan MY (12) masih status pelajar warga Jalan Sukaria 6 Kota Makassar.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, kedua pelaku ini diamankan setelah kedapatan hendak mencuri di salah satu rumah kost. Lantaran disuruh oleh rekannya bernama Aldy.
“Keduanya disuruh oleh Aldy yang sementara dalam pencarian polisi. mengambil sebuah handphone namun keburu ketahuan sehingga diteriaki oleh korban. Sementara kedua rekannya menunggu di luar rumah,” kata Ananda.
Lanjut Ananda, modusnya pelaku berpura-pura meminta uang receh Rp. 500 kepada korban, setelah melihat uang tersebut berdampingan dengan handphone milik korban diatas tempat tidur, pelaku mengambil juga handphone namun ketahuan sehingga pelaku langsung kabur.
“Aksi pencurian tersebut terhenti setelah korban melihat pelaku memegang handphone miliknya sehingga pelaku menyimpannya kembali dan melarikan diri. Namun korban meneriaki pelaku sehingga warga sekitar langsung mengamankan MY dan H, sementara Aldy berhasil kabur,” ungkapnya.
anggota Polsek Panakukkang kata Ananda, sedang berpatroli dan mendapatkan informasi tersebut sehingga bergegas ke TKP, kemudian mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Panakukkang.
“Pihak korban tidak keberatan atas kejadian tersebut, karna handphonenya sudah kembali dan menyerahkan kasus ini ke pihak Polsek Panakkukang untuk dibina,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply